Jumat, 26 Desember 2008

Tatacara Klarifikasi & Pelaporan Uang Palsu - Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSi

Tatacara Klarifikasi & Pelaporan Uang Palsu


1. Sebutkan dengan lengkap ketentuan yang mengatur perihal permintaan klarifikasi oleh masyarakat dan Bank atas uang yang diragukan keasliannya dan laporan penemuan uang palsu oleh Bank

2. Uraikan cara permintaan klarifikasi oleh masyarakat

3. Apa saja yang wajib dilakukan oleh Bank yang mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bank Indonesia?

4. Uraikan tindak lanjut terhadap uang yang diragukan keasliannya

5. Sebutkan batas akhir penyampaian laporan penemuan uang palsu diterima oleh KPBI dan sanksi apa yang dikenakan oleh BI bila bank terlambat/tidak menyampaikan laporan



Jawaban No.1 :
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/49/DPU tanggal 14 Desember 2004

Jawaban No.2 :
· Menyampaikan surat permintaan klarifikasi yang ditandatangani oleh pihak yang meminta klarifikasi
· Menyampaikan fisik uang yang diragukan keasliannya
· Menandatangani berita acara serah terima uang yang diragukan keasliannya dalam rangkap 2 (dua)

Jawaban No.3 :
· Mencatat identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, menyetorkan, atau menukarkan uang yang diragukan keasliannya, dan memberikan tanda terima uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah
· Menjaga kondisi fisik uang yang diragukan keasliannya
· Menjaga agar uang yang diragukan keasliannya tidak beredar kembali

Jawaban No.4 :
· Uang yang dinyatakan asli akan mendapat penggantian dari BI dengan cara mengkredit rekening bank yang bersangkutan
· Uang yang dinyatakan palasu tidak diberikan penggantian
· Selanjutnya uang palsu dilaporkan dan diserahkan BI kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
· Uang yang dinyatakan asli berasal dari nasabah, maka bank memberikan penggantian uang kepada nasabah ybs.

Jawaban No.5 :
Setiap tanggal 14 bulan berikutnya, dan sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis (sanksi administratif).